Aturan Baru Jemaah Haji Musim 2025 yang Disepakati RI-Saudi
- byNaswa
- 21 Januari 2025

BAITULLAH.CO.ID - Musim haji 2025 membawa sejumlah aturan baru yang disepakati oleh Indonesia dan Arab Saudi. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Salah satu fokusnya adalah larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh jemaah demi keamanan dan kenyamanan selama di Tanah Suci.
Salah satu larangan utama adalah menjaga keamanan dengan tidak melakukan propaganda atau mengeraskan suara di tempat umum. Jemaah diminta untuk menghormati kesucian Dua Tanah Suci dengan menghindari perilaku yang dapat mengganggu orang lain. Pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan pergerakan jemaah berjalan tertib dan aman.
Baca Juga: Kuota Tambahan Haji 2025: Menag Sebut Bisa Diperoleh Jika Mampu
Aturan lain menyangkut penggunaan perangkat seperti kamera dan ponsel agar tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, jemaah dilarang membawa bendera negara, mempublikasikan slogan politik, atau memanfaatkan musim haji untuk kepentingan politik. Aturan ini mirip dengan yang diterapkan pada musim-musim haji sebelumnya.
Selain larangan, MoU ini juga mencakup persiapan teknis, termasuk kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun ini. Bandara yang digunakan untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah adalah Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Menag berharap seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan haji dapat bekerja maksimal agar penyelenggaraan tahun ini berjalan sukses. Penandatanganan MoU dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, pada Minggu, 12 Januari 2025, dan turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari Indonesia. Semoga dengan kerja sama ini, ibadah haji tahun 2025 bisa berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jemaah.