Salat di Masjid Nabawi Dilarang Bawa Ini, Jemaah Perhatikan!
05 September 2024
BAITULLAH.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai barang bawaan saat berkunjung ke Masjid Nabawi. Dilansir Arabian Business pada Kamis (4/9/2023) peraturan ini pertama kali diunggah melalui pihak kementerian melalui media sosial pada akhir Agustus 2024. Menurut aturan terbaru, jemaah tidak diperbolehkan membawa barang bawaan besar, seperti koper, ke dalam area masjid. Selain itu, barang bawaan kecil juga tidak boleh dibawa ke tempat salat.

Baca Juga: Mencari Nafkah Sambil Tetap Mengaji, Begini Alasan Umar bin Khattab

Masjid Nabawi menyediakan loker di luar masjid untuk menyimpan barang bawaan kecil dengan aman. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang di dalam masjid tetap nyaman dan teratur, mengingat keterbatasan ruang yang ada.

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah selama beribadah di Masjid Nabawi. "Kami meminta semua jemaah untuk mematuhi peraturan ini untuk mendukung kunjungan yang aman dan teratur," dalam sebuah pernyataan yang ditulis oleh Kementerian. 

Selain itu, Masjid Nabawi juga membuka akses ke Raudhah bagi jemaah yang telah mendapatkan izin khusus. Raudhah adalah area khusus di masjid yang terletak antara mimbar dan rumah Rasulullah SAW. Tempat ini dikenal dengan julukan "Taman Surga," yang merujuk pada keyakinan bahwa amalan di Raudhah akan membawanya ke surga.

Untuk meningkatkan kenyamanan dan keindahan masjid, Arab Saudi baru-baru ini memasang pembatas kuningan berlapis emas di sekitar ruang suci Masjid Nabawi. Sebelumnya, ruang ini dipagari dengan kayu. Desain pembatas terinspirasi oleh tampilan kamar Nabi dan area lainnya di masjid, dengan tujuan menjaga identitas visual dan arsitektur masjid. Pembatas ini melingkari area sepanjang 87 meter dan terbuat dari kuningan murni.

Baca Juga: 200 Kamar Hotel di Makkah Resmi Dikelola BPKH, Tingkatkan Kenyamanan Haji-Umrah?
Sumber
Detikhikmah