Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia 2024, BPS Sangat Memuaskan di 88,20
24 September 2024
BAITULLAH.CO.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan hasil survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) untuk tahun 2024 (1445 Hijriah), dengan angka 88,20, yang dianggap sangat memuaskan. Survei ini melibatkan 14.400 responden, dan Joko Parmiyanto, Direktur Sistem Informasi Statistik BPS, menyatakan bahwa secara umum, jemaah merasa puas dengan pelayanan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Diperebutkan Bidadari Surga, Kisah Sahabat Rasulullah SAW. Julaibib RA

"Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 mencapai 88,20. Secara umum, Jemaah haji Indonesia telah menerima semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah secara sangat memuaskan," kata Direktur Sistem Informasi Statistik Badan Pusat Statistik, Joko Parmiyanto. Jakarta (20/10/2024)
Peningkatan indeks ini dari 85,83 di tahun 2023 menunjukkan kepuasan yang lebih baik. Jemaah haji Indonesia menunjukkan kepuasan tertinggi di sektor layanan Bandara, dengan nilai indeks 90,83. Selain itu, layanan transportasi bus shalawat mencatatkan nilai tertinggi di 91,61.

Survei dilakukan menggunakan metode pengumpulan data melalui kuisioner mandiri (self-enumeration), di mana jemaah menilai kualitas berbagai layanan yang mereka terima. Selain kuisioner, wawancara dan observasi juga digunakan untuk mengumpulkan data kualitatif yang lebih mendalam. Wawancara bertujuan untuk mengevaluasi fasilitas dan proses pelayanan.

Sampel survei dibagi menjadi dua gelombang: gelombang pertama melibatkan 6.400 jemaah dan gelombang kedua 8.000 jemaah, diambil dari tujuh titik pengamatan, termasuk Bandara Madinah dan Jedah, serta lokasi di Makkah dan Madinah.

Baca Juga: Saudi Minta Jemaah Umrah Jaga Jarak Saat Beribadah di Masjidil Haram

Jenis layanan yang dinilai mencakup petugas haji, ibadah, transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Unsur survei meliputi kemampuan petugas, informasi, keamanan, kesiapan, dan sikap keramahan. Joko menekankan bahwa survei ini dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Kementerian Agama, dengan metode yang bisa diuji keabsahannya.
Sumber
Detikhikmah