Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Salat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
03 Oktober 2024
BAITULLAH.CO.ID – Salat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ini terutama berlaku bagi laki-laki, karena salat berjamaah memiliki banyak keutamaan. Namun, saat membahas hukum salat berjamaah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (bukan saudara dekat), ada beberapa aspek penting yang perlu dipahami.

Baca Juga: Waktu Terbaik Umrah yang Pahalanya Setara Haji


Pentingnya Salat Berjamaah

Salat adalah salah satu rukun Islam yang kedua, setelah pengucapan syahadat. Bagi setiap Muslim yang sudah balig, salat adalah kewajiban. Salat dapat dilakukan sendiri (sendirian) atau secara berjamaah. Salat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu pahalanya dapat dilipatgandakan hingga 27 derajat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

 "Salat berjamaah lebih afdhal daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR Muslim)
 

Hukum Salat Berjamaah Antara Laki-Laki dan Perempuan Bukan Mahram

Berdasarkan pandangan banyak ulama, salat berjamaah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dianggap makruh. Ini berarti bahwa salat tersebut sebaiknya dihindari, meskipun tetap sah secara hukum. Dasar hukum dari pendapat ini diambil dari hadis yang memperingatkan agar laki-laki tidak berduaan dengan perempuan yang bukan mahram, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah atau situasi yang tidak diinginkan. 
 
Dalam sebuah riwayat oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW mengingatkan: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwah (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram, karena yang ketiga adalah setan.”
 
Meskipun begitu, ada kondisi khusus di mana salat berjamaah dapat diperbolehkan. Misalnya, jika seorang laki-laki menjadi imam bagi sekelompok perempuan, situasi ini dianggap lebih diperbolehkan. Pandangan ini berbeda-beda di kalangan ulama, dalam mazhab Syafi'i, ada pandangan yang menyatakan bahwa salat berjamaah dalam situasi ini bisa dianggap haram. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa salat tersebut tetap sah meskipun makruh.

Baca Juga: Sejarah Al Ula, Kota yang Disebut Terkutuk dan Dihindari Nabi Muhammad
 
Dengan memahami hukum ini, diharapkan kita dapat beribadah dengan lebih tenang dan menghormati batasan yang telah ditetapkan dalam agama. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.
Sumber