Perbedaan Hasil Mudzakarah Perhajian dan Ijtima Ulama MUI, PERSIS: Perlu Disinkronisasi
14 November 2024
BAITULLAH.CO.ID – Hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 mencakup sejumlah keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda pandangan dengan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang telah diadakan pada Mei 2024. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), KH Jeje Zaenudin, angkat bicara mengenai perbedaan ini, menyatakan perlunya penyeragaman persepsi agar umat tidak bingung.

Baca Juga: Kisah Abu Hurairah yang Dijuluki “Bapak Kucing” Oleh Rasulullah

Acara Mudzakarah Perhajian yang berlangsung pada 7-9 November 2024 di Bandung ini dipandu oleh PP PERSIS sebagai tuan rumah, dengan dukungan dari Kementerian Agama. Saat pembukaan acara tersebut, Ajengan Jeje menekankan pentingnya upaya sinkronisasi antara keputusan Mudzakarah Perhajian dan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan sebelumnya di Bangka.

"Saya berharap keputusan dari Mudzakarah Perhajian tahun ini di Bandung dapat dicari titik temunya dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang sebelumnya dilaksanakan di Bangka," ujar Ajengan Jeje dalam rilis resminya pada Rabu, 13 November 2024.

Menurut Ajengan Jeje, perbedaan ini menciptakan polemik hukum yang perlu disikapi bijaksana. Salah satu perbedaannya mencakup masalah hukum mengenai penggunaan hasil investasi dana setoran awal BIPIH untuk membiayai operasional haji. Ijtima Ulama MUI berpendapat bahwa pemanfaatan dana ini adalah haram, sementara Mudzakarah Perhajian Kemenag menyatakan hal tersebut mubah atau boleh.

Perbedaan lainnya terkait penyembelihan hewan hadyu atau dam dalam haji tamattu' yang menurut fatwa MUI harus dilakukan di Makkah agar sah. Sedangkan Mudzakarah Perhajian Kemenag memperbolehkan penyembelihan di luar wilayah Makkah. Perbedaan pandangan ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah haji.

"Kami meminta agar perbedaan ini dapat dibahas bersama untuk mencapai titik temu dan menyinkronkan pandangan agar lebih jelas bagi masyarakat," jelas Ajengan Jeje.

Ia menegaskan bahwa perbedaan tugas dan wewenang antara kedua forum ini harus diperhatikan. Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI berfungsi untuk menetapkan fatwa hukum terkait berbagai isu yang dihadapi umat dan pemerintah. Sementara itu, Mudzakarah Perhajian fokus pada pembahasan aspek teknis dan regulasi dalam pelaksanaan haji.

Ajengan Jeje menilai bahwa forum Mudzakarah Perhajian sebenarnya lebih tepat dijadikan tempat untuk rekomendasi teknis penyelenggaraan haji, bukan untuk menetapkan fatwa. Sebab, kewenangan menetapkan fatwa sebaiknya tetap berada pada lembaga seperti Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, yang melibatkan lebih banyak ulama ahli dan memiliki cakupan yang lebih luas.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 di Kuwait Turun Hingga 40%, Peluang untuk Mewujudkan Impian Berhaji!

Dengan adanya sinkronisasi, harapannya tidak akan ada tumpang tindih kewenangan dan tugas masing-masing forum, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat serta menghindarkan dari kebingungan dalam menjalankan ibadah haji.

Ikuti Program Tabungan Haji dari Baitullah!

Ingin berangkat haji lebih cepat? Bergabunglah dalam program tabungan haji di platform Baitullah. Dengan fitur tabungan ini, Anda bisa mempersiapkan dana haji secara fleksibel dan terencana. Yuk, mulai dari niat! Dengan Baitullah, wujudkan mimpi berhaji Anda lebih mudah dan aman.
Sumber
Detikhikmah