Apa Itu Serangan Fajar? Haram dan Merusak Demokrasi dalam Islam
Sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemberian dan penerimaan uang atau barang untuk memengaruhi suara pemilih dilarang keras. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Isu Transgender di Tanah Suci? Begini Penjelasan Dalam Perspektif Islam!
Serangan fajar adalah bentuk suap yang dilarang dalam Islam dan hukum negara. Cara ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai demokrasi. Sebagai umat Islam, penting untuk menjauhi cara ini demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.
"Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri." (QS Ar-Ra’d: 11)
Artikel Terkait