Arab Saudi Batalkan Aturan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah
- byNaswa
- 18 Februari 2025

BAITULLAH.CO.ID – Arab Saudi secara resmi membatalkan persyaratan
vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Keputusan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yang mewajibkan vaksin tersebut mulai Februari 2025. Langkah ini mendapat perhatian luas karena sebelumnya vaksinasi meningitis menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci.
Informasi mengenai pembatalan ini diumumkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) melalui surat edaran terbaru. Kebijakan ini berlaku efektif segera setelah pengumuman dibuat dan telah diteruskan kepada seluruh maskapai penerbangan terkait. Dengan adanya keputusan ini, jemaah umrah tidak lagi diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin meningitis saat keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan Ibadah Haji 2025 di Musim Panas!
Penangguhan Vaksin Meningitis
Surat edaran terbaru dari GACA secara resmi membatalkan aturan vaksin meningitis yang diumumkan pada Januari 2025. Sebelumnya, peraturan tersebut mengharuskan setiap jemaah umrah untuk mendapatkan vaksinasi meningitis Neisseria sebelum keberangkatan. Vaksin yang digunakan harus memiliki masa berlaku tertentu, yakni maksimal tiga tahun untuk vaksin polisakarida dan lima tahun untuk vaksin konjugat.
Namun, dengan adanya revisi kebijakan ini, persyaratan tersebut tidak lagi berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Melalui unggahan media sosialnya di platform X (dulu Twitter), Inside the Haramain mengonfirmasi bahwa aturan ini telah ditangguhkan dan saat ini tidak diberlakukan. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah kebijakan ini akan diaktifkan kembali di kemudian hari.
Pada 7 Januari 2025, GACA mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua jemaah umrah mendapatkan vaksinasi meningitis. Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan mandat terbaru dari otoritas kesehatan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit menular di antara jemaah. Selain itu, aturan ini juga mewajibkan penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang masih berlaku saat check-in di bandara.
Sertifikat vaksin meningitis harus dikeluarkan minimal 10 hari sebelum keberangkatan agar dianggap sah. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah satu tahun yang tidak diwajibkan mendapatkan vaksin ini. Kebijakan ini awalnya diterapkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah.
Sejak pengumuman aturan vaksinasi pada Januari 2025, beberapa negara mengalami kendala dalam penyediaan vaksin meningitis. Saluran televisi Pakistan, SAMAA TV, melaporkan bahwa terjadi kekurangan stok vaksin akibat lonjakan permintaan mendadak. Hal ini mendorong perusahaan farmasi di Pakistan untuk segera mengimpor 37.500 dosis tambahan guna memenuhi kebutuhan jemaah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.000 dosis telah dialokasikan untuk pemerintah Punjab, sementara sisanya akan didistribusikan ke berbagai provinsi lainnya sesuai kebutuhan. Kekurangan vaksin ini sempat menimbulkan kekhawatiran bagi calon jemaah yang berencana berangkat dalam waktu dekat