Hukum Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
01 Maret 2024
BAITULLAH.CO.ID – Ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, namun ada kebiasaan yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia yaitu menyempatkan berziarah kubur hari-hari mendekati Ramadhan. Berziarah orangtua, kakek-neneknya, bahkan kepada para wali.

Melasir dari detikhikmah, Jumat (1/3/2024) Ziarah kubur merupakan amaliyah yang hukum pelaksanaannya disebutkan dalam sejumlah hadits. Rasulullah SAW dulu pernah melarang ziarah kubur tapi kemudian memperbolehkannya.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim dan dinilai shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Siapa yang ingin berziarah kubur maka berziarahlah karena ia akan mengingatkan kalian atas akhirat."
Lalu hukumnya apa berziarah kubur sebelum puasa Ramadhan?

Baca Juga : Pemerintah Larang Umrah Backpacker, Menag Ungkap Alasannya

Hukum berziarah kubur sendiri adalah sunnah, sebab ziarah ini dianjurkan langsung oleh Rasulullah SAW. Syaikh Al-Albani dalam kitab Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa yang diterjemahkan A.M. Basalamah menjelaskan, tujuan disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat asalkan tidak mengucapkan kata-kata yang membuat Allah SWT murka, seperti mohon sesuatu kepada penghuni kubur dan minta pertolongan kepada mereka.

Ziarah kubur sebelum mendekati Ramadhan adalah salah satu tradisi umat Islam di Indonesia yang terkanal di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Dalil ziarah kubur sebelum Ramadhan bersandar pada penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra, seperti dilansir NU Online. Dalam kitab tersebut dikatakan, Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Ia menjawab, "Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian juga perjalanan ke makam mereka."

Selain ziarah ke makam wali, ziarah kubur juga dianjurkan ke makam orang tua. Menurut suatu pendapat yang populer, waktu utama untuk ziarah kubur ke makam orang tua adalah hari Jumat. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain berkata,

"Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," kata Syaikh Nawawi al-Bantani.

Baca Juga : Keutamaan Umrah saat Ramadhan: Pahala Setara Ibadah Haji

Adapun, ziarah kubur sebelum Ramadhan atau pada bulan Syaban umumnya berkaitan dengan keutamaan yang terdapat dalam waktu tersebut. Disebutkan dalam sebuah hadits dalam Sunan an-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda,

ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: "Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR Dawud dan an-Nasa'i. Ibnu Khuzaimah men-shahihkan hadits ini)
Sumber