CERITA BAITULLAH - Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang sangat agung, yang dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah. Ibadah ini bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan bentuk ketaatan dan pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Makna dan Hukum Qurban
Secara bahasa, qurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Dalam istilah syariat, qurban atau Udhhiyah adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik dengan niat ibadah.
Hukum Berqurban
Mayoritas ulama (Jumhur Ulama) berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu dan menetap (bukan musafir).
Rasulullah SAW bersabda mengenai anjuran ini:
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berqurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Syarat Hewan Qurban
Agar ibadah qurban sah secara syariat, hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria Bahimatul An’am (hewan ternak), yaitu:
-
Jenis Hewan: Unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
-
Usia Minimal:
-
Unta: Minimal 5 tahun.
-
Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun.
-
Kambing: Minimal 1 tahun.
-
Domba: Minimal 6 bulan (jika sudah besar/tanggal giginya).
-
-
Kondisi Fisik: Hewan harus sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW bersabda:
"Ada empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: (1) yang matanya jelas-jelas buta, (2) yang sakitnya jelas-jelas tampak, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya kurus kering tidak berlemak." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Adab dan Tata Cara Penyembelihan
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan, bahkan saat proses penyembelihan. Beberapa kaidah pentingnya adalah:
-
Menajamkan Pisau: Agar hewan tidak tersiksa terlalu lama.
-
Menghadap Kiblat: Hewan dibaringkan ke arah kiblat.
-
Membaca Basmalah dan Takbir:
Bismillahi wallahu akbar. (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar).
-
Menyembelih dengan Cepat: Memastikan saluran napas (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan), dan dua urat nadi leher terputus dengan satu kali gerakan tajam.
Sesuai hadis Nabi SAW:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu... Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya." (HR. Muslim).
baca juga artikel lainnya di : Suhu Makkah Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Diimbau Kurangi Aktivitas Siang Hari
Waktu Pelaksanaan
Penyembelihan qurban hanya sah dilakukan pada waktu tertentu:
-
Setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
-
Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.
Penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap sebagai qurban, melainkan hanya sembelihan daging biasa untuk dikonsumsi.
Pembagian Daging Qurban
Secara umum, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian:
-
1/3 untuk Sahibul Qurban (orang yang berqurban): Boleh dikonsumsi sendiri dan keluarga.
-
1/3 untuk Sedekah: Diberikan kepada fakir miskin.
-
1/3 untuk Hadiah: Diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman meskipun mereka mampu secara ekonomi.
Ibadah ini pada akhirnya bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa empati sosial di tengah masyarakat. Pembelian hewan kurban juga bisa melalui Instagram Baitullah Indonesia. Tersedia berbagai ukuran, klik Tanya Ummi atau whatsapp melalui wa.me/628170077070
Luruskan niat, kuatkan tekad, untuk terus berada dijalanNya, melalui Baitullah Indonesia.
Urutan dan Tata Cara Umroh Sesuai dengan Sunnah
Kategori
Artikel Lainnya
Baca Ayat Kursi Saat Surat Pendek Dalam Salat, Bagaimana Hukumnya?
- byNaswa
- 20 September 2024







