Ibadah Haji dan Ibadah Umroh Apakah Bisa Dilakukan Bersamaan?
29 Desember 2023

Baitullah.co.id – Ibadah haji dan umroh merupakan ibadah yang memerlukan kemampuan fisik bahkan biaya yang tidak sedikit. Tak heran jika muncul pertanyaan, apakah ibadah haji dan umroh bisa dilakukan dengan waktu yang bersamaan?

Pelaksanaan ibadah haji dan umroh dilakukan di Tanah Suci dengan biaya puluhan juta. Pada 2024 mendatang, pemerintah menetapkan biaya haji sebesar Rp 56 juta /jamaah.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60%," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan putusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023) lalu.

Ibadah haji sendiri terdiri dari tiga jenis. Satu di antaranya memperbolehkan melakukan ibadah haji dan umroh secara bersamaa.

Jenis Ibadah Haji

Dilasir dari laman Detik.com, Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B. dkk, para ulama mazhab sepakat ada tiga macam haji, yaitu tamattu', qiran, dan ifrad. Berikut penjelasannya.

  1. Haji Tamattu

Haji tamattu' adalah mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, baru kemudian menunaikan ibadah haji di tahun yang sama.

  1. Haji Ifrad

Haji ifrad adalah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah yang diselingi dengan tahallul.

  1. Haji Qiran

Haji qiran berarti mengerjakan ibadah umrah dan haji secara bersamaan tanpa diselingi dengan tahallu.

Baca Juga : Mana yang Lebih Didahulukan, Umroh atau Haji? Simak Penjelasannya

Untuk ibadah haji dan umroh yang dilakukan secara bersamaan, bisa dilakukan dengan Niat Qiran

Berdasarkan penjelasan mengenai jenis-jenis haji di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ibadah haji dan umroh bisa dilakukan bersamaan dan biasa disebut dengan haji Qiran. Istilah qiran sendiri artinya “menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain”

Adapaun, secaara istilah Haji Qiran artinya seseorang berihram dengan umroh pada bulan-bulan haji, kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf. Sehingga, ketika memulai dari miqar dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus niat umroh. Haji qiran bisa dilakukan sejak masuknya bulan Syawal karena ini adalah ibadah umrah dan haji sekaligus, sehingga hanya bisa dikerjakan di dalam waktu-waktu haji tersebut

Dalil haji dan umrah bisa dilakukan bersamaan bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA. Diriwayatkan,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ

Artinya: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun haji wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR Bukhari)

Pelaksanaan dalam mengerjakan Haji Qiran yang pertama adalah mengerjaka satu pekerjaan untuk dua ibadah, haji sekaligus umroh. Artinya, seorang muslim yang melakukan haji qiran tidak perlu dua kali tawaf atau dua kali sa’i, namun cukup sekali saja dengan meniatkannya dua.

Salah satu hadits menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا

Artinya: "Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja." (HR Bukhari dan Muslim)

Prinsip Haji Qiran yang kedua adalah berniat untuk dua ibadah sekaligus. Niat ini dilakukan sebelum memulai ritual berihram saat masuk ke miqat makani.

Sumber