Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Ketahui Perbedaan Haji dan Umrah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ketahui Perbedaan Haji dan Umrah, Mana yang Harus Didahulukan?

BAITULLAH.CO.ID – Haji dan umrah merupakah ibadah yang diidamkan
oleh seluruh umat muslim di penjuru Dunia. Untuk ibadah yang satu ini memiliki tempat istimewanya tersendiri yakni di Arab Saudi. Meski keduanya dilakukan di Tanah Suci, ibadah ini memiliki beberapa perbedaan yang harus kamu ketahui.

Baca Juga : Hadits Tentang Isra’Mi’raj

Perbedaan Haji dan Umrah

Sebelum mengetahui perbedaan antara haji dan umrah, kita pahami dulu definisi dari keduanya
Haji adalah rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang mampu dengan berziarah ke Baitullah pada bulan haji (Dzulhijjah) dan mengerjakan rukun-rukun haji. berbeda dengan umrah

Umrah sering disebut juga dengan haji kecil, untuk pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja. Karena pelaksanaannya yanag lebih singkat dan mengerjakan rukun-rukun umrah
Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa haji dan umrah memiliki perbedaan dari segi waktu dan rukun, berikut penjelasannya

1. Hukum

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran,

????????? ????? ???????? ????? ????????? ???? ?????????? ???????? ???????? ????? ?????? ??????? ????? ??????? ???? ?????????????
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS Ali 'Imran: 97).

Rasulullah SAW bersabda :
??????? ????????? ???? ?????? ????? ????????? ??????? ?????????
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji" (HR Muslim).

Sedangkan ibadah umrah, para ulama memilki dua pendapat. Mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dan untuk mazhab Syafi’I dan Hanbali hukum umrah itu adalah wajib.

2. Rukun

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa rukun haji dan umrah itu berbeda. Rukun haji berjumlah lima yaitu, niat ihram, wukkuf di Arafah, tawaf, sa’I, dan tahallul (memotong rambut).

Sementara rukun umrah berjumlah empat yaitu, niat ihram, tawaf, sa’I, dan tahullul (memontong rambut), rukun umrah tidak melakukan wukkuf di tanah Arafah.

3. Kewajiban

Selain rukun, ada kewajiban yang harus dilakukan selama di Tanah Suci. Dalam ibadah haji, ada lima kewajiban yang harus dilakukan yaitu, qat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada' (perpisahan), dan melempar jumrah.

Share:
twitter