BAITULLAH.CO.ID – Sahur merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat muslim yang hendak menjalankan ibadah puasa. Lalu, bagaimana hukumnya jika berpuasa tidak sahur?
Adapun dalil mengenai sahur berdasarkan pada hadits dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda,
Selain dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sahur juga dikatakan mengandung berkah. Abu Said al-Khudri meriwayatkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,
"Sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun salah seorang di antara kalian meneguk satu tegukan air karena Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang sahur." (HR Ahmad, diriwayatkan dalam Musnad Ahmad)
Hukum Puasa Tanpa Sahur
Saiyid Mahadhir Lc MA melalui buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 2: Niat dan Imsak menjelaskan bahwa sahur dapat menguatkan badan selama puasa berlangsung. Meski demikian, para ulama sepakat bahwa sahur bukan termasuk rukun ataupun syarat sah puasa.
Senada dengan itu, cendekiawan muslim M Quraish Shihab dalam buku Shihab & Shihab Bincang-bincang Seputar Tema Populer Terkait Ajaran Islam menyampaikan bahwa boleh-boleh saja seorang muslim berpuasa tanpa sahur.
Ia menjabarkan tujuan sahur ialah mendidik jiwa agar bangun di tengah malam selain memberi kekuatan agar puasa yang dijalani lancar. Karenanya, Rasulullah SAW sendiri menganjurkan kaum muslimin untuk sahur sebelum puasa.
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, berpuasa tanpa sahur hukumnya tetap sah. Namun, jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan khawatir menyerupai puasa agama lain.
Dari Amru bin Ash RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Daripada hukum di atas, banyak keutamaan yang didapatkan ketika sahur sebagai berikut :
- Memenuhi perintah Rasulullah
- Waktu mustajab untuk berdoa dan berdzikir
- Mendapatkan Rahmat dari Allah SWT
- Pembeda puasa umat muslim dengan umat yang lain