Menangis saat Puasa Ramadan, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut
20 Maret 2024
BAITULLAH.CO.ID – Apakah selama puasa hanya menahan lapar dan dahaga saja? Tentu tidak, daripada itu kita juga harus menjaga perkataan dan perbuatan yang akan merugikan pahala puasa kita. Akan tetapi selama menjalani ibadah puasa terutama pada bulan suci Ramadan, kita tidak bisa menghindar bisa saja terdapat kejadian yang sedih sehingga menangis saat puasa.

Kebanyakan masyarakat kita percaya bahwa dengan menagis dapat membatalkan puasa di bulan suci Ramadan. Banyak juga yang percaya bahwa menangis tidak membatalkan puasa, meskipun kedua hal tersebut belum diketahui kebenarannya, apakah benar menangis dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut,

Baca Juga: Saudi Rilis Portal Cek Ketersediaan Masjid Nabawi Langsung

Ternyata kebenarannya adalah menangis saat puasa tidaklah dapat membatalkan puasa seseorang. Bahkan menangis kita bisa mendapatkan pahala jika itu karena takut dan kagum akan kebesaran  Allah SWT.

Dilasir dari Nu Online, hukumnya ini sudah dijelaskan dalam berbagai kitab bahwa menangis tidak dapat membatalkan puasa. Bahkan dijelaskan lebih lanjut bahwa terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yang dijelaskan dalam kitan Matnu Abi Syuja’ sebagai berikut,

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala; mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin; keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan, dan murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Jika menangis tidak membatalkan puasa, apakah mengurangi pahala puasa?

Dilasir dari sumber yang sama, menjelaskan selama air mata menangis tidak masuk ke dalam mulut dan tertelan, puasa masih dianggap sah dan tidak batal, bahkan tidak mengurangi pahala. Mengapa? Karena mata bukan termasuk ke dalam bagian dari jauf atau anggota tubuh yang termasuk ke dalam kelompok rongga mulut dan rongga tenggorokan.

Baca Juga: Bagaimana Jika Puasa Tetapi Tidak Sahur? Begini Penjelasannya

Hal ini dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin yang berbunyi,

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Bisa disimpulkan menangis pada saat puasa adalah makruh, dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak menimbulkan dosa. Wallahu alam
Sumber
Detikhikmah