BAITULLAH.CO.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian aturan baru untuk menjalankan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Aturan-aturan ini ditujukan untuk memastikan kesehatan dan keamanan para jemaah.
Baca Juga:
Kisah Nabi Yahya Sebelum Kelahirannya dan Masa Kecilnya
Pada akhir April 2024, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi. Ini dianggap sebagai kewajiban syariat, dan pelanggarannya dianggap sebagai dosa menurut laporan dari kantor berita Saudi, SPA.
Berikut adalah rangkuman aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji tahun 2024:
1. Vaksinasi dan Verifikasi Kesehatan melalui Aplikasi Sehaty
Jemaah diwajibkan untuk melakukan verifikasi status vaksinasi mereka melalui aplikasi Sehaty. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan surat keterangan bebas dari penyakit menular.
2. Izin Masuk yang Wajib
Setiap orang yang akan masuk ke Makkah harus mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait. Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang efektif dan menjaga keselamatan jemaah.
3. Wajib Memiliki Visa Haji Resmi
Haji tanpa visa resmi dianggap ilegal dan tidak sah. Pemerintah Saudi telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.
4. Visa Haji Terbatas pada Wilayah Tertentu
Visa haji hanya berlaku untuk izin kunjungan di Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah. Penggunaan visa ini diluar wilayah tersebut akan dikenai sanksi.
5. Kartu Nusuk untuk Layanan Haji
Setiap jemaah akan diberikan kartu Nusuk atau Smart Card yang memungkinkan mereka mengakses layanan haji. Indonesia menjadi negara pertama yang menerima kartu ini.
6. Masa Berlaku Paspor yang Memadai
Jemaah harus memiliki paspor yang masih berlaku hingga akhir bulan Zulhijah 1445 H.
7. Sanksi bagi Pelanggar Aturan
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, pemerintah Arab Saudi bertujuan untuk memastikan pelaksanaan haji yang lancar dan aman bagi semua jemaah.