Catat! Ada 7 Aturan Baru dari Arab Saudi untuk Penyelenggara Umrah
- byNaswa
- 10 November 2025
BAITULLAH.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah baru saja mengumumkan 7 aturan baru untuk perusahaan penyelenggara umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Tujuan dari aturan ini adalah agar layanan umrah menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan standar digital yang sedang dikembangkan oleh Arab Saudi dalam rangka Visi 2030. Aturan ini diberlakukan melalui platform resmi bernama Istitha’ah, dan saat ini menjadi dasar hukum baru bagi semua perusahaan atau operator umrah internasional.
Baca Juga: Pahala Shalat di Masjidil Haram, Lebih Besar dari Masjid Mana Pun di Dunia
Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lengkap dari aturan-aturan baru tersebut:
1. Izin Operasional Berlaku 5 Tahun
Setiap perusahaan penyelenggara umrah hanya diberi izin beroperasi selama 5 tahun. Jika masa izin sudah habis, perusahaan harus memperbarui izin dan membuktikan bahwa mereka masih memenuhi semua persyaratan, baik dari segi administrasi maupun keuangan.
2. Perusahaan Harus Dimiliki Warga Negara Arab Saudi
Sekarang, perusahaan umrah wajib dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi dan harus memiliki badan hukum resmi (baik perseorangan maupun perusahaan). Hal ini dilakukan agar tanggung jawab dan legalitas perusahaan lebih jelas.
3. Wajib Memiliki Modal Minimal Rp2 Miliar
Untuk bisa mendapatkan izin, perusahaan harus memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi atau setara dengan sekitar Rp2 miliar. Uang ini hanya boleh digunakan untuk operasional dan pelayanan jamaah, bukan untuk bisnis lain yang tidak terkait dengan umrah.
4. Wajib Menyediakan Jaminan Bank Rp150 Miliar
Aturan ini termasuk yang paling ketat. Setiap perusahaan wajib menyediakan jaminan bank sebesar 2 juta riyal Saudi atau sekitar Rp150 miliar ke Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan ini tidak boleh dicabut selama masa izin masih berlaku dan bertujuan untuk melindungi jamaah.
5. Harus Mandiri Secara Keuangan dan Administrasi
Perusahaan juga harus punya sistem kerja sendiri mulai dari staf, laporan keuangan, sampai rencana operasional. Semua data pejabat perusahaan juga wajib diperbarui kalau ada perubahan struktur.
6. Ada Sanksi Berat Jika Melanggar Aturan
Jika melanggar aturan, izin perusahaan bisa ditunda selama 30 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak diperbaiki, izin bisa dicabut secara permanen. Selain itu, izin otomatis tidak berlaku lagi jika pemilik perusahaan meninggal, bangkrut, atau perusahaan ditutup. Dalam situasi tersebut, ahli waris atau pihak yang mengurus wajib melaporkan ke kementerian paling lambat 30 hari setelah kejadian terjadi.
7. Tidak Diperbolehkan Menyewa atau Memindahkan Izin
Arab Saudi sangat melarang perusahaan menyewakan izin atau memindahkan lisensi ke pihak lain. Jika terbukti melakukan itu, perusahaan tidak boleh beroperasi lebih dari satu tahun, atau tidak memenuhi syarat utama, izin langsung dicabut oleh Menteri Haji dan Umrah.
Mengapa Ada Peraturan Baru Ini?
Peraturan ini dibuat agar industri umrah menjadi lebih profesional, aman, dan modern. Arab Saudi ingin memastikan semua penyedia layanan benar-benar siap secara keuangan dan administrasi sebelum melayani jamaah dari seluruh dunia.
Selain itu, kebijakan ini juga bagian dari upaya digitalisasi layanan keagamaan dalam Visi Saudi 2030 agar semua urusan haji dan umrah menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa dipercaya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan hanya perusahaan yang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab yang bisa mengurus jamaah umrah.
Sumber:

.jpg)

.jpeg)




