
BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.
Pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH, dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah yang masih antre, sementara yang sudah berangkat lebih dulu diuntungkan.
"Mereka yang puluhan tahun masih harus antri, nasibnya tidak jelas, terancam 'buntung' bahkan tidak bisa menikmati subsidi karena dananya sudah dikuras.
Ada ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji, dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang terus menggerus nilai keuangan haji," jelasnya dalam keterangan pada Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: Menjaga Tubuh Tetap Fit Saat Ibadah di Tanah Suci, Jemaah Ikuti Saran dari Beberapa Dokter
Menurut dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu besar, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.