Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

BAITULLAH.CO.ID – Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita yang
memiliki harapan dan impian besar. Untuk mewujudkannya, selain berdoa, tak sedikit yang memilih untuk mengikat janji dengan Allah melalui nazar, berharap hal ini bisa membuat keinginannya lebih cepat terkabul. Namun, bagaimana jika keinginan yang kita sandarkan pada nazar itu ternyata tidak tercapai? Apakah kita tetap harus memenuhi nazar tersebut? Dan jika batal, apakah itu berarti kita berdosa? Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum nazar dalam Islam, dilengkapi dengan ayat dan hadis yang terkait.

Baca Juga: Perbedaan Hasil Mudzakarah Perhajian dan Ijtima Ulama MUI, PERSIS: Perlu Disinkronisasi

Nazar dalam Islam diartikan sebagai janji kepada diri sendiri untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk ibadah kepada Allah, apabila suatu keinginan atau harapan tercapai. Misalnya, seseorang bernazar akan melakukan puasa selama tiga hari jika ia lolos ujian, atau akan bersedekah jika sembuh dari sakit. Nazar merupakan bentuk ibadah yang menjadikan sesuatu yang awalnya tidak wajib, menjadi wajib karena janji tersebut.
 
Terkait hukum melaksanakan nazar, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf di Baitullah (Ka'bah)."
 
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya, dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah ia melaksanakannya."

Hadis ini menunjukkan pentingnya melaksanakan nazar yang telah diucapkan, selama nazar tersebut berupa kebaikan dan bukan suatu kemaksiatan.
 
Namun, bagaimana jika keinginan yang diharapkan tidak terwujud? Apakah nazar tetap harus dilaksanakan atau bisa dibatalkan?

Membatalkan Nazar karena Keinginan Belum Terkabul

Dalam hal ini, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan bahwa nazar yang belum terealisasi karena harapan belum terkabul bisa saja dibatalkan selama belum ada tanda-tanda keinginan itu terwujud. Hal ini juga sesuai dengan pandangan para ulama yang menjelaskan bahwa nazar tidak boleh menjadi semacam "transaksi" dengan Allah, karena ada kesan kurang baik, yaitu baru mau beribadah jika keinginannya terpenuhi.
 
Buya Yahya dalam kajiannya juga membedakan dua jenis nazar:

Share:
twitter