Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
/>

"Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Kafarat yang dapat dibayarkan adalah:

  1. Memberi makan kepada sepuluh fakir miskin, atau
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh fakir miskin, atau
  3. Memerdekakan satu hamba sahaya, atau
  4. Berpuasa tiga hari jika ketiga opsi di atas tidak mampu dilakukan.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah! Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ayah Dalam Islam?

 

Nazar memang memiliki tempat dalam Islam sebagai bentuk pengabdian diri, tetapi niat beribadah tidak boleh tergantung pada syarat-syarat tertentu. Karena itu, jika ingin beribadah atau bersedekah, niatkanlah dengan ikhlas kepada Allah, tanpa syarat tertentu, agar amalan tersebut diterima. Nazar juga sebaiknya diucapkan dengan hati-hati, agar tidak menjadi beban. Jika harapan tidak tercapai, dan nazar itu batal, pastikan untuk membayar kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas janji yang telah diucapkan.

Share: