Khazanah
Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
- byNaswa
- 14 November 2024

Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
"Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ahmad)
Kafarat yang dapat dibayarkan adalah:
- Memberi makan kepada sepuluh fakir miskin, atau
- Memberi pakaian kepada sepuluh fakir miskin, atau
- Memerdekakan satu hamba sahaya, atau
- Berpuasa tiga hari jika ketiga opsi di atas tidak mampu dilakukan.
Baca Juga: Selamat Hari Ayah! Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ayah Dalam Islam?
Nazar memang memiliki tempat dalam Islam sebagai bentuk pengabdian diri, tetapi niat beribadah tidak boleh tergantung pada syarat-syarat tertentu. Karena itu, jika ingin beribadah atau bersedekah, niatkanlah dengan ikhlas kepada Allah, tanpa syarat tertentu, agar amalan tersebut diterima. Nazar juga sebaiknya diucapkan dengan hati-hati, agar tidak menjadi beban. Jika harapan tidak tercapai, dan nazar itu batal, pastikan untuk membayar kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas janji yang telah diucapkan.