Cerita Baitullah Kumpulan artikel-artikel islami untuk kamu baca dan menambah wawasan dalam mengenal islam.

Adab Menagih Hutang Menurut Islam, Sahabat Perlu Tahu

Ilustrasi seseorang sedang meminjamkan uang, foto: Freepik

BAITULLAH.CO.ID — Dalam kondisi tertentu, seseorang terkadang tidak punya pilihan lain selain berhutang. Baik kepada kerabat, tetangga, maupun orang lain, utang sering menjadi jalan keluar saat keadaan darurat. Namun, persoalan tidak berhenti ketika uang sudah dipinjamkan. Tantangan justru dimulai ketika akan mengembalikan utang, apakah utang tersebut bisa dibayar sesuai tempo yang telah disepakati bersama?

Di sisi lain, posisi orang yang meminjamkan uang juga tidak selalu mudah. Bahkan, sampai ada kasus di mana orang yang berhutang justru bersikap galak dibandingkan pihak yang menagih. Lalu, bagaimana sebenarnya adab menagih utang menurut ajaran Islam?

Dalam Islam, tidak ada doa khusus yang diajarkan agar seseorang dimudahkan saat menagih utang. Kita diperbolehkan berdoa dengan bahasa apa pun yang kita pahami, memohon kepada Allah agar diberi kemudahan dan kelapangan. Meski demikian, Islam memberikan aturan dan adab yang jelas dalam urusan utang-piutang, termasuk ketika menagihnya.

Aturan tersebut dijelaskan Allah SWT di akhir Surah Al-Baqarah. Setelah menegaskan haramnya riba dan bahayanya dalam transaksi utang-piutang, Allah berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ۝٢٧٨
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ ۝٢٧٩

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278–279)

Melalui ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan karena mengandung unsur kezaliman. Utang-piutang seharusnya menjadi cara saling menolong, bukan untuk mencari keuntungan dari kesulitan orang lain (kesempatan dalam kesempitan).

Selanjutnya, Allah SWT menjelaskan bagaimana sikap yang seharusnya diambil ketika menghadapi orang yang belum mampu melunasi hutangnya. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, Allah berfirman:

وَاِنۡ كَانَ ذُوۡ عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيۡسَرَةٍ ۚ وَاَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَيۡرٌ لَّكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ۝٢٨٠

Artinya: “Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (utang itu), maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Ayat ini mengajarkan bahwa ketika seseorang benar-benar berada dalam kondisi sulit sehingga belum mampu membayar hutang, maka pemberi hutang dianjurkan untuk bersabar dan memberikan waktu tambahan. Bahkan, memutihkan hutang tersebut dinilai sebagai amalan yang sangat mulia di sisi Allah SWT.

Namun, perlu dipahami bahwa keringanan ini hanya berlaku bagi orang yang memang berada dalam kesulitan, bukan bagi mereka yang sebenarnya mampu membayar tetapi sengaja menunda. Menunda pembayaran hutang padahal mampu termasuk perbuatan zalim.

Rasulullah SAW bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya)

Menagih hutang adalah hak, namun harus dilakukan dengan adab, tidak menyakiti, dan tidak menzalimi. Sebaliknya, bagi orang yang berhutang, menepati janji dan membayar tepat waktu adalah bentuk amanah dan tanggung jawab.

Wallahu a’lam.

twitter