BAITULLAH.CO.ID – Berkunjung ke Tanah Suci merupakan ibadah yang diinginkan oleh semua umat muslim dipenjuru Dunia. Ibadah tersebut ntah Umrah atau menunaikan ibadah Haji. Selain sebagai tempat untuk beribadah, tempat suci ini memiliki tempat-tempat bersejarah Rasulullah SAW sewaktu beliau masih hidup. Ibadah inilah yang menjadi Impian bagi setiap pribadi dan orang-orang yang dicinta, orangtua, keluarga, teman bahkan pasangan.
Dilasir dari nu.or.id, dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, orang yang memiliki kemampuan dalam fisik dan finansial, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan haji, tapi tidak diharuskan berhaji secepatnya. Boleh jadi niatnya ia tunda di tahun-tahun yang akan datang dengan syarat adanya tekad kuat untuk melaksanakannya dan tidak ada dugaan kegagalan disebabkan oleh suatu hal semisal kebangkrutan. Oleh karena, dalam hal ini sah-sah saja bagi kita sebagai anak untuk memilih antara memberangkatkan diri sendiri atau orangtua kita terlebih dahulu. Sebab, tidak ada kewajiban baginya untuk menyegerakan haji pribadi.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:
??????? ????? ??????????? ???????? ????????? ????? ????????? ?????? ?????? ??? ???????????? ???????? ???? ?????? ?????? ???? ?????? ????? ??????????? ?????? ????????? ????? ?????????? ?????????? ??? ??????? ????????? ???????????? ????? ??? ?????? ????? ???????? ??????????? ?????? ???? ????????????? ??????? ?????? ??????????
“Haji dan umrah (kewajibannya) bisa ditunda, dengan syarat tekad yang kuat mengerjakannya dan tidak menjadi sempit dengan nadzar, kekhawatiran lumpuh atau rusaknya harta dengan sebuah tanda-tanda meski lemah, sebagaimana yang dipahami dari ucapan para ulama: ‘tidak boleh mengakhirkan kewajiban yang dilapangkan kecuali menduga kuat bisa melakukannya’. Atau (kewajiban haji dan umrah menjadi sempit) dengan status qadha dikarenakan ia merusaknya,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, juz 4, hal. 4-5)
"Nabi SAW lantas memberi saran, "Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah" (HR. Abu Daud, No,1811 di shaihkan oleh Syaikh Al-Albani)