Benarkah Meninggalkan Salat Jumaat Sebanyak Tiga Kali, Tergolong Orang Kafi?
11 Oktober 2024
BAITULLAH.CO.ID – Salat Jumat merupakan ibadah yang sangat penting bagi laki-laki Muslim dan merupakan kewajiban fardhu 'ain. Meninggalkan salat Jumat, terutama tanpa uzur yang sah, menjadi perdebatan serius di kalangan ulama terkait dengan status keimanan seseorang. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum meninggalkan salat Jumat, dampaknya, dan apakah meninggalkan salat ini tiga kali berturut-turut dapat membuat seseorang dianggap kafir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Jemaah, Yuk Pakai Pelindung Kaki Saat Ibadah Umrah!

Hukum Salat Jumat

Dalam Surah Al-Jumu'ah (62:9), Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
 
Ayat ini menegaskan bahwa salat Jumat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Meninggalkannya bukanlah tindakan sepele, dan Rasulullah SAW mengingatkan umat untuk segera menghentikan kebiasaan meninggalkan salat ini.
 

Hadis Tentang Meninggalkan Salat Jumat

Ada beberapa hadis yang menekankan larangan meninggalkan salat Jumat, terutama tiga kali berturut-turut. Dari Abu Al-Ja'd adh-Dhamri, Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. At-Tirmidzi)
 
Dalam hadis lain, Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan:

"Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan sholat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa." (HR. Muslim, An-Nasai, dan Ahmad)
 

Penjelasan Ulama tentang Meninggalkan Salat Jumat

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut adalah tanda kemunafikan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang keluar dari lingkup keimanan yang benar jika terus dilakukan tanpa penyesalan.

Dalam pandangan Mazhab Hambali, seorang Muslim yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i dianggap telah melakukan dosa besar yang dapat mengancam keimanannya. Bahkan, beberapa ulama menyatakan bahwa jika seseorang tidak bertaubat, hukuman Allah SWT bisa berupa kematian dalam keadaan su'ul khatimah (akhir yang buruk).

Baca Juga: Lupa Jumlah Rakaat Salat, Pilih Rakaat yang Banyak atau sedikit? Saat Sujud Sahwi

Apakah Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Menyebabkan Kekafiran?

Berdasarkan pendapat sebagian ulama, meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur dapat mengakibatkan seseorang dianggap kafir nifaq, yaitu seseorang yang secara lahiriah tampak beriman tetapi hatinya menolak. Dalam kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i, dijelaskan:

"Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik."
Sumber