Wah, Khatib Nggak Sesuai Syarat Khutbah! Haruskah Shalat Jumat Diulang?
- byNaswa
- 15 November 2024

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bergegaslah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dalam hadits, juga disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah Jumat dengan berdiri, kemudian duduk sejenak sebelum berdiri kembali untuk khutbah kedua.
"كان النّبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قائما ثم يجلس ثم يقوم كما يفعلون اليوم"
Artinya: "Nabi ﷺ berkhotbah pada hari Jumat dengan berdiri, kemudian duduk, lalu berdiri lagi sebagaimana dilakukan sekarang." (HR. Bukhari Muslim).
Menurut para ulama, khutbah adalah syarat sah shalat Jumat dan tidak sah jika tidak didahului oleh dua khutbah. Khutbah ini menggantikan dua rakaat dalam shalat Zuhur, dan harus dilaksanakan sebelum shalat Jumat dengan mendengarkan khutbah secara khusyuk. Berdasarkan hadits:
"أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال « إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت . والإمام يخطب فقد لغوت » ."
Artinya: "Jika engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah,' saat imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat kesia-siaan."
Baca Juga: Batal Nazar Karena Keinginan Belum Terkabul, Berdosa Nggak Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dengan demikian, mendengarkan khutbah Jumat dengan tenang merupakan bentuk penghormatan dan menjaga ketertiban dalam ibadah shalat Jumat